Saturday, 2 April 2016

HARI INI 2 (DUA) PENGEDAR NARKOBA DIBEKUK POLRES PONOROGO

Atberita.com, PONOROGO - Dua tersangka bandar  dan juga pemakai narkoba berhasil di bekuk Satreskoba Polres Ponorogo. kedua tersangka tersebut adalah warga Dukuh mendalan, Desa Padas, Bungkal, Ponorogo yang berisnisial AEE usia 33 tahun dan rakan kerjanya MDP usia 37 Tahun yaitu warga Jln. Halim Perdana Kusuma, Ponorogo.

berawal dari salah satu pengedar MPD(37) yang tertangkap di sebuah warnet Jln. Batoro Katong, Ponorogo, di temukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,03 gram. Selasa (15/03/2016).

Setelah Polisi melakukan pemeriksaan MPD bukan hanya pamakai sabu tabi diya juga sebagi pengedar untuk kawasan ponorogo - Madiun. karena di ketahui MPD juga sebagi pengedar polisi melakukan otopsi lebih lanjut guna mengetahui dari mana barang haram tersebut di dapatkan.

Dari hasil Otopsi MPD mengakui mendapatkan barang tersebut dari temannya yang berinisial AEE(33). Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menuju ke rumah AEE. 

Tanpa perlawanan AEE langsung di ciduk polres Ponorogo, dari rumah AEE di temukan barang bukti sebuh sabu dengan berat 42 gram. di ketahui AEE juga sebagi pengguna sabu tersebut. AEE juga residivis atas kasus yang sama dan diya pernah di tangkap oleh Polwil Madiun tahun 2010 silam.

Baca Juga : Razia Narkoba Polisi temukan Pasangan Mesum di Kost

"Menangkap pengedar dan pengguna sabu di wilayah ponorogo adalah target utama kami, dan Alhamdlillah kami berhasil menangkap pengedar sabu. ini adalah tangkapan yang cukup bersar untuk kategori daerah seperti Ponorogo ini". terang AKBP Ricky Purnama kepada media Atberia.com. Selasa(22/03/2016).

MPD dan AEE di jerat hukuman 15 tahun terkait dengan pasal 112 ayat 1 UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis golongan I.

polisi juiga masih akan memperlebar kasus peredaran narkoba di wilayah Ponorogo karena menurut poslisi pasti masih banyak tangan-tangan jahat yang mengedarkan barang haram tersebut.

G+

No comments:
Write comments

×