ATBERITA, BANDUNG,- Jomblo adalah istilah yang di gunakan untuk mengungkapkan sesorang yang tidak memiliki pasangan hidup atau Isteri.
Pria jomblo berinisial D (43) adalah seorang jomlo atau tidak memilik pasangan. jomblo selama 43 tahun membuat pria ini melakukan tidakan kriminal yaitu mencabuli anak yang baru duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). pria ini mengaku mencabuli anak di bawah umur karena telah lama tidak bisa menyalurkan hasratnya.
"Saya belum nikah sudah di usia segini (43). Saya khilaf," kata D di Mapolrestabes Bandung, Selasa (16/03).
pria ini di tangkap atas laporan warga bahwa tersangka D sering main bareng akan-anak di taman kemudian diajak ke kediamanya. terang Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib.
tersangka yang awalnya berniat melakukan terapi kakai dengan batu kerikil melihat anak-anak bermain di taman. keesokan harinya muncullah niat bejat tersebut.
tersangka mengajak salah satu anak yang baru berusia 7 tahun untuk bermain di rumahnya.
Sesampai di rumah tesanka melakukan aksi cabulnya dengan memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban. supaya korban tidak melaporkan perbuatan tersangka, korban di ajak beli makan."ucapnya.
dari hasil penyelidikan dan keteranggan tersangka dan korban, tersangka D terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comments