Tuesday, 2 August 2016

Polisi Ponorogo Tangkap Pelaku Pengedar Obat-Obatan Terlarang

Pemuda yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang telah dibekuk satuan polisi ponorogo Rabu dan Kamis (27-28/07/2016).


Pemuda yang diketahu bernama Nur 21 Tahun dan rekannya Yan 32 tahun, kedua tersangka ini adalah asali warga Babadan, Ponorogo. kedua tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, mereka sudah menjadi incaran polisi sejak lama.

Menurut keterangan yang didapat dari Polres Ponorogo kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Nur ditangkap pada hari Rabu (27/07) di sebuah Kost Jl. Barong, Kelurahan Kertosari Ponorogo.

Polisi berhasil mengamankan sebiah kantong plastik yang berisi 32 butir pil dobel "L" yang akan Ia jual dan sebuah bekas bungkus rokok yang diperiksa ternyata beisi delapan gulungan kertas yang sudah dibuat dengan isi delapan butir pil dobel "L".

Sedangkan pelaku yang kedua yaitu Yan berhasil ditangkap polres Ponorogo pada Kamis (28/07). pelaku yang berda disebuah warnet di Jl. Semeru, Kelurahan Nologaten, Ponorogo.

Polisi berhasil mengamankan sebuh bukti berupa tiga gulungan kertas gerenjeng yang masing-masing berisi delapan butir pil dobel "L" dan juga uang Rp. 10.000.

sesuai dengan pasal 196 UU RI No.36/tahun 2009 tentang kesehatan kedua tersangka mendapat hukuman karena melakukan tindak pidanan dengan sengaja menjugal obat-obatan yang mengandung dosisi tidak jelas dan tidak ada aturan pakai yang jelas sesuai dengan kemanan, khasiat dan manfaat mutu obat.

G+

No comments:
Write comments

×