Friday 6 May 2016

Mengejutkan Jawaban Dr. Zakir Naik Inilah Hukum Merokok

Dikutip dari web resmi  Dr. Zakir Naik, Inilah jawaban yang mengejutkan ketika  Dr. Zakir Naik, ditanya tentang hukum merokok. berikut adalah penjelasanya :

Sebagai Far merokok yang bersangkutan beberapa tahun sebelumnya ketika ilmu pengetahuan belum maju yang jauh sebagian besar ulama yang digunakan untuk mengatakan merokok adalah 'makruh' (tidak diinginkan tetapi tidak haram) berdasarkan hadits Muhammad ( saw), "siapa saja yang makan bawang putih atau bawang merah harus tinggal jauh dari kami dan tinggal jauh dari masjid." 

Karena ada bau mulut. Jadi, ketika Anda merokok nafas lebih buruk dari bawang atau bawang putih sehingga berdasarkan hadits ini ulama memberikan 'fatwa' bahwa merokok adalah 'makruh'. Tapi sekarang setelah ilmu pengetahuan telah maju kita telah datang untuk tahu merokok hanyalah keracunan lambat . Tembakau dalam bentuk apapun apakah itu adalah merokok rokok ',' beedi ', apakah tembakau di hookah, apakah mengunyah tembakau atau bentuk tembakau yang mengandung nikotin dan tar. Dan kita tahu itu tidak lain adalah keracunan lambat itulah alasan sebagian besar non-Muslim juga setuju bahwa merokok hukumnya haram. 

Tidak hanya dunia Islam bahkan non-Muslim, itulah alasan mereka menempatkan peringatan hukum pada bungkus rokok yang mengatakan "merokok berbahaya bagi kesehatan." Dan hari ini menurut statistik WHO mengatakan bahwa setiap tahun lebih dari 4 juta orang meninggal hanya karena merokok dan jika Anda menghitung bentuk-bentuk lain dari tembakau itu akan jauh lebih. Dan hari ini ilmu kedokteran memberitahu kita dan bahkan saya belajar ketika saya melakukan pengobatan di perguruan tinggi medis saya bahwa lebih dari 90% dari kematian akibat kanker paru-paru hanya karena merokok. 25% dari kematian cardio-vascular hanya karena merokok. 70- 72% dari kematian bronkitis hanya karena merokok. 

Merokok hanyalah keracunan lambat. Ini menghitamkan bibir Anda, menghitam gusi Anda dan ujung jari Anda, itu merusak bibir, kerusakan kerongkongan, itu kerusakan perut dan dapat menyebabkan sembelit, dapat menyebabkan hilangnya nafsu makan, dapat menyebabkan hilangnya libido yaitu daya seksual akan ditekan. Hal ini dapat menyebabkan kekebalan terhadap obat Anda mengambil dan mengurangi pertahanan tubuh Anda. Berdasarkan ini semua penelitian ada saat ini lebih dari 400 Fatwa, sebagian besar ulama mereka setuju bahwa merokok adalah haram dan semua bentuk tembakau hukumnya haram .

Mungkin ada ulama tertentu di beberapa negara termasuk di mana saya berasal - India, mereka mengatakan itu adalah 'makruh' belum tetapi sebagian besar ulama dinyatakan seluruh mayoritas dunia dari mereka mereka setuju bahwa merokok hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al-Quran Surah Ar'auf Ch. 7 V. 157, "Nabi ini meminta Anda untuk melakukan hal-hal yang baik untuk Anda sehingga mengambil apa yang dia memberikan yang halal dan baik dan dia melarang hal-hal yang melanggar hukum, hal-hal yang buruk bagi Anda." Dan Allah berfirman dalam Quran dalam Surah Al-Baqrah Ch. 2, V. 195 , "Membuat tidak tangan Anda sendiri penyebab kehancuran Anda sendiri." Diindikasikan tidak membunuh diri Anda sendiri. 

Karena merokok hanyalah keracunan lambat datang di bawah kategori ini seperti bunuh diri. Setiap kepulan Anda mengambil mengurangi hidup Anda jadi berdasarkan ini ada lebih dari 400 fatwa mengatakan merokok adalah haram. Allah berfirman dalam Surah Al-Israa Ch. 17, V. 26-27, "Jangan menjadi barang bekas belanja, sesungguhnya orang yang menghabiskan barang bekas adalah saudara setan." 

Dan kita tahu ketika kita merokok itu tidak lain adalah boros. Ini tidak lain hanyalah mengambil catatan pound atau beberapa pound atau mengambil catatan dolar dan menyalakan itu dengan api. Ini tidak lain hanyalah membakar uang. Dan Anda dapat memberikan daftar alasan mengapa itu haram tetapi hanya untuk memotong pendek satu alasan lagi, Anda tidak dapat membahayakan tetangga Anda, Anda tidak dapat membahayakan saudaramu dan di merokok ketika Anda menghembuskan napas keluar asap itu menyebabkan lebih banyak kerusakan pada tetangga Anda. merokok pasif lebih berbahaya daripada merokok aktif . 

Itu sebabnya banyak negara seperti Singapura telah melarang merokok di tempat umum.

G+

No comments:
Write comments

×