ATBERITACOM - Anak dari pasangan suami istri Tukiran dan Fita yaitu warga RT 1 RW 4 Desa Kapuran, Badegan, Ponorogo. harus di tahan pihak RS Ponorogo karena keluarga yang tidak sanggup melunasi biaua proses persalinan.
Bayi yang diberi nama Andrian Dwi Nugroho yang terlahir dengan bobot 1 kilogram akhirnya bisa pulang karena mendapat bantuan dari pemerintahan kota Ponorogo.
“Alhamdulillah, Dinsos Jatim akhirnya serahkan bayi Andrian ke keluarganya setelah tertahan di RS Ponorogo,” cuit akun @pakdekarwo1950 milik Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Minggu (5/6/2016).
Kepala Dinas Jawa Timur membenarkan berita bayi yang ditahan pihak rumasakit karena sang ayah tidak sanggup melunasi biaya perawatan dan persalinan.
Dinas Sosisal Ponorogo telah melunasi semua biaya perawatan dan persalinan sehingga bayi tersebutr bisa dibawa pulang setelah ditahan pihak Rumah Sakit Ponorogo selama 48 jam.
No comments:
Write comments